Definisi Surveying, Geodesi, dan Geomatika

Surveying, yang disebut juga dengan Geodesi atau Geomatika, didefinisikan sebagai sains, seni, dan teknologi untuk menentukan posisi relatif dari titik-titik di atas, pada, atau di bawah permukaan bumi, atau membangun/meletakkan titik-titik di lapangan.

Courtesy of suwichan pralomram dari Pixabay
Namun, dalam pengertian yang lebih umum, surveying (geodesi/geomatika) dianggap sebagai disiplin ilmu yang mencakup semua metode untuk mengukur dan mengumpulkan informasi tentang bumi fisik dan lingkungan, memproses informasi tersebut, dan menyebarluaskanya dalam berbagai produk yang dihasilkan kepada banyak pihak.

Surveying memegang peran penting dalam peradaban manusia.
Penerapannya paling awal adalah dalam pengukuran tanda batas kepemilikan bidang tanah.

Selama bertahun-tahun nilai pentingnya semakin meningkat dengan tingginya permintaan kebutuhan berbagai jenis peta dan jenis informasi spasial lainnya. Selain itu tuntutan juga berkembang sesuai dengan tingkat akurasi pada pekerjaan konstruksi.

Saat ini, pengukuran dan pemantauan lingkungan semakin kritis, seiring pertumbuhan populasi;
peningkatan nilai tanah; degradasi sumber daya alam; dan aktivitas manusia yang menekan kualitas tanah, air, dan udara.

Dengan dukungan ground, aerial, and satellite technology, serta komputer untuk data processing, saat ini seorang surveyor mampu untuk mengukur dan memantau permukaan bumi dan sumber daya alam secara global.

Belum pernah sebelumnya ada begitu banyak informasi yang tersedia untuk menilai kondisi saat ini, membuat perencanaan yang baik, dan merumuskan kebijakan di sejumlah penggunaan lahan, pengembangan sumber daya, dan aktivitas pelestarian lingkungan.

Dengan semakin luas ruang lingkup dan nilai penting surveying, The International Federation of Surveyors mendefinisikan peran surveyor sebagai berikut:
Surveyor adalah seorang profesional dengan kualifikasi akademik dan keahlian teknis untuk melakukan satu, atau lebih, dari kegiatan berikut:
  • untuk menentukan, mengukur dan menyajikan permukaan bumi, objek tiga dimensi, titik-bidang, dan lintasan;
  • untuk mengumpulkan dan menafsirkan informasi terkait lahan dan geografis;
  • untuk menggunakan informasi tersebut dalam perencanaan dan administrasi yang efisien dari permukaan tanah, laut, dan struktur apa pun di atasnya; dan
  • untuk melakukan penelitian terhadap praktik-praktik fungsi di atas dan mengembangkannya.

Fungsi Detail:
Tugas surveyor profesional melibatkan satu atau lebih dari kegiatan di bawah ini, baik pada, di atas, atau di bawah permukaan bumi atau laut dan dapat dikaitkan dengan profesi lainnya.
  1. Penentuan dimensi dan bentuk bumi, serta mengukur semua data yang diperlukan untuk menentukan dimensi (ukuran), posisi, bentuk dan kontur dari setiap bagian bumi dan memonitor setiap perubahan di dalamnya;
  2. Penentuan posisi objek dalam ruang dan waktu serta penentuan posisi dan pemantauan fisik, struktur dan pekerjaan keteknikan pada, di atas, atau di bawah permukaan bumi;
  3. Pengembangan, pengujian dan kalibrasi sensor, instrumen dan sistem untuk tujuan yang disebutkan di atas dan untuk tujuan survei lainnya;
  4. Pengambilan dan penggunaan informasi spasial dari jarak dekat, udara, dan citra satelit dan otomatisasi proses tersebut.
  5. Penentuan posisi tanda batas bidang tanah publik atau pribadi, termasuk batas nasional dan internasional, dan pendaftarannya oleh pihak yang berwenang;
  6. Desain, pembangunan, dan administrasi sistem informasi geografis (SIG), serta pengumpulan, penyimpanan, analisis, manajemen, penyajian dan penyebaran datanya;
  7. Analisis, interpretasi, dan integrasi objek spasial dan fenomena dalam SIG, termasuk visualisasi dan mengkomunikasikan data dalam peta, model, dan perangkat seluler;
  8. Studi tentang lingkungan alam dan sosial, pengukuran sumber daya tanah dan laut, serta penggunaan data tersebut dalam perencanaan pembangunan di daerah perkotaan, perdesaan, dan regional;
  9. Perencanaan, pengembangan, dan redevelopment properti, baik perkotaan dan perdesaan,  maupun tanah atau bangunan;
  10. Penilaian properti dan manajemennya, baik perkotaan dan perdesaan,  maupun tanah atau bangunan;
  11. Perencanaan, pengukuran dan pengelolaan pekerjaan konstruksi, termasuk estimasi biaya.

Dalam penerapan kegiatan di atas, surveyor wajib memperhitungkan relevansi dan pengaruhnya dalam aspek hukum, ekonomi, lingkungan, dan sosial terhadap setiap kegiatan proyek.


Referensi:
Ghilani, Charles D. and Paul R. Wolf (2015), Elementary Surveying: An Introduction to Geomatics, Fourteenth Edition, New Jersey: Pearson Education, Inc.

Share this

Add Comments


EmoticonEmoticon